Jumat, 10 Februari 2012

Penegakan HAM di INDONESIA

Teman, Aku baru aja dapat tugas dari sekolah nihh, disuruh buat karangan tentang Penegakan HAM di Indonesia..
Yaaa,, aku pengen sharing ajaa,, semoga bermanfaat ya :)


Jika kita berbicara tentang HAM, pasti kita telah mengetahui bahwa HAM merupakan suatu hak yang membebaskan manusia untuk melakukan sesuatu sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal- hal yang asasi atau mendasar atau prisipil. HAM (Hak Asasi Manusia) telah diakui di seluruh dunia. Begitu juga di Indonesia, HAM telah diakui di seluruh pelosok Negeri ini.
            Sebagaimana kita tahu, hak asasi manusia bersifat universal. Masalah ini telah menjadi perhatian segenap umat manusia. Di Indonesia sendiri, masa 1990-an dapat disebut sebagai salah satu masa perkembangan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Sebenarnya HAM telah dikenal di Indonesia sejak lama. Pada abad ke-15 HAM sudah di tulis dalam kitab- kitab adat Bugis kuno atau biasa di sebut juga dengan Lontara.  Dalam Lontara itu antara lain ditulis tentang hak hidup dan hak kebebasan.
            Meskipun HAM telah dikenal sejak lama, tetapi pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Raden Ajeng Kartini adalah orang Indonesia pertama yang mengungkapkan pemikiran mengenai HAM. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat- surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
            Dalam kehidupan sehari- hari seringkali terjadi pelanggaran HAM baik itu pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Yant termasuk kedalam pelanggaran HAM biasa, contohnya : penghinaan dan membatasi kebebasan seseorang untuk berpendapat.  Sedangkan pelanggaran HAM berat, meliputi : Kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
            Atas dasar kenyataan itu, maka diperlukan adanya lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM adalah badan/ organisasi yang secara khusus berperan menjalankan kegiatan member perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM. Maka dari itu, pada tanggal 7 Juni 1993 dibentuklah sebuah lembaga khusus yang menangani masalah perlindungan HAM, yaitu Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
            Setelah berdirinya Komnas HAM di Indonesia pada tanggal 7 Juni 1993 yang difasilitasi oleh pemerintah, berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat. Setelah era reformasi, perhatian terhadap pelaksaan hak asasi manusia di Indonesia semakin  terlihat nyata. Pada tanggal 13 November 1998, melalui rapat paripurna sidang istimewa MPR disahkan ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam ketetapan tersebut MPR menugaskan kepada lembaga- lembaga Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM.
            Tonggak lain dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia adalah berdirinya pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM ini merupakan suatu pengadilan yang secara khusus menangani kejahatan pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
            Pembentukan lembaga- lembaga yang menangani kejahatan HAM yang ada di Indonesia secara nyata telah mendorong penegakan HAM di Indonesia. Beberapa kasus kejahatan HAM yang terjadi di masa lalu kini mulai terkuak. Terdapat tuntutan yang sangat keras dari masyarakat untuk menyelidiki kembali beberapa kasus yang diduga telah menistai nilai kemanusiaan.
            Tetapi, tidak bisa kita pungkiri bahwa hingga kini proses penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, kejadian yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan Orde Baru telah member harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.
            Tidak dapat kita pungkiri juga bahwa Hak Asasi Manusia di Indonesia merupakan suatu masalah yang kompleks dan mengalami dinamika yang cukup beragam. Walaupun perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia telah tercantum dalam Undang- Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi Negara, namun bukan berarti bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia telah selesai sampai disini.
            Perjalanan sejarah bangsa menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia bukannya tidak ada. Pemenjaraan tanpa pengadilan, penghilangan orang secara paksa, atau pembredelan pers merupakan bentuk- bentuk kejahatan HAM yang pernah terjadi di Negeri ini.
Harus di akui bahwa perkembangan arus keterbukaan politik dan demokrasi telah mendorong adanya perbaikan upaya untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu patut juga dicatat bahwa iklim dunia internasional semakin gencar menyuarakan pentingnya perlindungan terhadap HAM sebagai nilai yang universal juga ikut mendukung adanya perbaikan tersebut.
Pada era orde lama (1955-1965), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai kemelut di tingkat elite pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan di antara elite politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembunuhan enam jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan krisis politik dan kekacauan sosial. Pada masa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti, bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.
Pada era orde baru (1966-1998) di bawah kepemimpinan Soeharto yang menyatakan diri hendak melakukan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpanagan Pancasila dan UUD 1945 juga tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.  Walaupun menyatakan diri sebagai orde konstitusional dan pembangungan, tetapi rezim ini banyak melakukan penyimpangan terhadap konstitusi dan melakukan kesewenangan atas nama pembangunan melalui berbagai tindak kejahatan HAM.
Walaupun demikian, di era reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerjasama menyusun perangkat perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan terhadap hak  asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratisasi kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakan HAM di Indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali.
Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan, baik yang bersifat structural maupun bersifat cultural, dan seharusnya ini tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut. Kita para generasi muda harus tetap berjuang dan berusaha agar kelak Hak Asasi Manusia dapat benar- benar ditegakkan dan tidak ada lagi orang yang akan melanggar hak asasi manusia.

2 komentar:

  1. MAKASIH INI SANGAT BERARTI UNTUK MENYELESAIKAN TUGAS - TUGAS SEKOLAHKU.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah, iya sama2 :)
      Alhamdulillah kalo bermanfaat :)

      Hapus