HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A. Pendahuluan
Dalam pidato di depan sidang 1 BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya pancasila, Ir. Soekarno mengusulkan lima konsep dasar Negara. Konsep itu menunjukkan bahwa ibarat orang hendak mendirikan sebuah gedung yang memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya jika sebuah bangsa hendak mendirikan Negara.
B. Dasar Negara; Pengertian, Substansi dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Istilah dasar Negara memiliki padanan kata philosophishche grondslag (Belanda) dan weltanschhauuung (Jerman). Istilah philosophischegondslag berarti norma (lag) dasar (grond) yang bersifat filsafati (philosophische). Sedangkan istilah Welttanschauung berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).
Jadi kedua istilah mempunyai kesamaan makna, yaitu; ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur kehidupan bersama dalam suatu Negara. ADOLF HEUKEN (1988:125) mendefenisikan ideology sebagai consensus (mayoritas) warga Negara tentang nilai-nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu. Jadi, ideology adalah konsensus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.
Sifat-Sifat Pokok ideologi ada 3, yaitu :
· Sistematis, artinya gagasan itu tersusun secara padu, tidak bertentangan satu sama lain
· Gagasan-gagasan berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
· Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah ideology masih berupa gagasan dasar atau umum.
Jadi, dasar Negara sesungguhnya sama dengan ideology negara, sama dengan filsafat ke negaraan atau pandangan dasar kenegaraan.
2. Substansi Dasar Negara
Sebuah dasar Negara umumnya dikembang kan berdasarkan keyakinan tertentu tentang haikikat manusia. Pada umumnya diakui bahwa manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi maupun manusia individual, sementarasabagai makhluk sosial manusia terikat kedalam kebersamaan.
a. Liberalisme
Dalam liberalisme manusia di pandang sebagai makhluk yang bebas, rasional, dan mampu memperbaiki diri sendiri (Macridis, 1986; Goodwin, 1982). Manusia adalah makhluk bebas dan bermartabat mulia yang kebebasan kemuliaannya tidat boleh diganggu gugat oleh siapa pun.
v Ajaran Moral liberalisme
Liberalisme mengandung prinsip-prinsip moral dan ekonomi yang mengatur kehidupan bersama. Prinsipnya adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebesan, hak kemuliaan dan hak hidup manusia. Kekerasan terhadap manusia tidak dapat di terima kecuali dalam peperangan, yang di maksudkan untuk mempertahankan kebebesan dalam masyarakat itu sendiri dan juga menjunjung tinnggi toleransi dalam masyarakat. Pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang bebas dan rasional melahirkan keyakinan bahwa pemerintahan suatu Negara harus didasarkan pada persetujuan rakyat.
v Ajaran politik Liberalisme
Prinsip politik liberalisme mencakup pengakuan atas hak-hak asasi politik. Seperti hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tilisan, hak partisipasi. Prinsip mengutamakan hak kebebasan orang perorangan itu merupakan wujud perlawanan kaum liberal terhadap penguasaan mutlak penguasa.
Menurut Henry B. Mayo, demokrasi yang dikembangkan berdasar liberalisme barat dilandasi oleh sejumlah nilai. Antara lain :
· Menyelesaiokan perseisihan secara damai dan melembaga.
· Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat.
· Membatasi penggunaan kekerasan sampai seminimal mungkin.
· Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
· Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam msyarakat.
· Menjamin tegaknya keadilan.
v Ajaran ekonomi Liberalisme
Dalam bidang ekonomi kebebasan juga menjadi nilai utama liberalisme. Kebebasan terkait erat dengan prinsip laissez-fair, yang menginginkan campur tangan Negara sedikit mungkin dan kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
Sesudah perang dunia II, para pendukung liberalisme berpendapat bahwa dalam kondisi zaman modern saat ini Negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, harus aktif mengatur kehidupan sosial dan ekonomi rakyat. Negara demokrasi liberal saat ini di harapkan dapat mewujudkan cita-cita Negara kesejahteraan (welfare state) atau Negara yang member pelayanan kepada masyarakat (social service state).
b. Sosialisme
Sosialisme lahir akibat industrialisasi produksi liberal-kapitalistis di abad ke-19. Sistem kapitalisme yang di gerakan oleh prinsip persaingan bebas telah menempatkan kaum buruh dalam posisi yang semakin lemah, terbelenggu oleh kemiskinan.
v Ajaran Moral Sosialisme
Sosialisme berpandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk yang kreatif yang bisa memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerja sama. Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa kesetiakawanan atau solidaritas.
Makna persamaan menurut sosialime adalah berbeda dengan persamaan menurut liberalisme. Dalam liberalisme persamaan di maknai dengan persamaan kesempatan, yang membawa konsenkuensi adanya kesempatan untuk bersaing merebutkan sumber daya langkah dimana perolehan seseorang berarti kehilangan bagi orang lain (zero sum game). Akan tetapi dalam sosialisme persamaan merupakan konsekuensi logis dari keprihatinan terhadap kemiskinan.
v Ajaran Ekonomi Sosialisme
Menurut Heuken SJ (1988), pokok- pokok ajaran dari teori sosialisme meliputi hal-hal berikut ini :
· Penghapusan hak milik pribadi atas alat-alat produksi.
· Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan, pengangguran dalam bentuk jaminan kerja sama bagi semua.
· Perubahan struktur ekonomi dengan jalan pengawasan Negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli.
· Perubahan kekuasaan struktur kekuasaan dengan memaksakan pengakuan terhadap persamaan kedudukan.
· Perjuangan melawan priveilse pendidikan yang di miliki oleh kelas menengah dan kelas atas.
v Ajaran Politik Sosialisme
Menurut pandangan sosialisme, bekerja dalam system kapitalis tidak dapat dinikmati karena system kerjanya bersifat eksploitatif. sedangkan bekerja dengan sosialis pasti menyenangkan karena berwatak sosial. Kerja dalam system kapitalis telah menimbulkan kemiskinan yang secara mencolok di tunjukkan oleh ketidakmampuan buruh untuk membeli barang-barang yang telah di produksinya. Sosialisme di Indonesia merupakan Sosialisme yang mengakui ketuhanan yang bertindak berperikemanusiaan, dengan jalan bermusyawarah berusaha mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Marxisme/Komunisme
Marxisme/Komunisme adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin, Stalin dan Mao Tze Dong. Komunisme adalah salah satu jenis sosialisme.
v Ajaran Moral Komunisme
Menurut Budiardjo (1980), nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah Sebagai berikut;
· Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
· Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuan Negara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
· Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehingga semua alat Negara di pergunakan untuk mewujudkan komunisme.
v Ajaran Politik Komunisme
Revolusi kaum proletar untuk merebut kekuasaan politik dan ekonomi kaum borjuis merupakan jalan utama menuju terbentuknya masyarakat komunis.
Kehidupan kenegaraan yang didasarkan pada komunisme sering disebut sebagai demokrasi Timur atau demokrasi Rakyat. Namun penggunaan kata demokrasi itu sesungguhnya tidak tepat, karena praktik politik dalam Negara- Negara komunis justru bertentangan dengan prinsip- prinsip demokrasi. Di kebanyakan Negara komunis umumnya hanya dikenal satu partai tunggal.
v Ajaran Ekonomi Komunisme
Menurut Heuken SJ dkk (1988), perbedaan utama antara komunisme dan sosialisme non Marxist ialah bahwa menurut komunisme segala alat produksi harus di tangan negara. Langkah- langkah di bidang ekonomi yang harus di lakukan menurut Marx (Goodwin, 1982) adalah sebagai berikut;
· Penghapusan hak milik tanah dan penerapan system penyelewengangan tanah untuk kepentingan umum.
· Peningkatan secara tajam atau pun gradual pajak pendapatan.
· Penghapusan semua hak waris.
· Pemusatan uang di tangan Negara
· Pemusatan alat-alat komunikasi dan transportasi di tangan Negara.
· perluasan paprika-paprik dan alat-alat produksi milik Negara.
· Persamaan tanggung jawab.
· Pembentukan angkatan kerja industry.
· Kombinasi antara pertanian dan industry pengolahan.
d. Pancasila
Menurut pancasila manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang maha esa yang bersifat mono-dualis.manusia adalah makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial.kebebesan individu tidak boleh merusak semngat kerja sama antar warga, namun kerja sama antar warga juga tidak boleh mematikan kerja sama individu.
3. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar Negara di pergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
· Dasar berdiri dan tegaknya Negara
· Dasar kegiatan penyelenggaraan Negara.
· Dasar partisipasi warga Negara.
· Dasar pergaulan antar warna Negara.
· Dasar dan sumber hukum nasional.
Sebagai sebuah ajaran filsafati yang menggambarkan keadaan ideal yang hendak dicapai oleh suatu bangsa, dasar Negara dapat;
· Mempersatukan,memelihara dan memperkukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa.
· Membimbing dan mengarahkan masyarakat pada tujuannya.
· Memberikan tekad untuk memelihara identitas bangsa.
C. Konstitusi; Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
· Dalam artinya yang paling luas.konstitusi bearti hokum tata Negara,yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan.
· Dalam arti tengah kontitisi bearti hokum dasar,yaitu keseluruhan aturan dasar,baik yang tertulis maupun tidak tertulis
· Dalam arti sempit kontitusi berarti Undang-Undang dasar, yaitu satu atau babarapa dokumen yang memuat aturan-aturan tertentu.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi dibuat dengan tujuan, bentuk dan isi yang berbeda. Walaupum demikian setaip konstitusi mempumyai kedudukan resmi atau formal yang relatif sama. Yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
a. Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam suatu bangsa.
Jadi kontitusi menjadi dasar adanya Negara, Sumber kekuasaan bagi setiap lembaga Negara. oleh sebab itu juga mengatur kekuasaan legislatif.
b. Konstitusi Sebagai Hukum tertinggi
Konstitusi sebagai hukum tertinggi berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hireakhis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan yang lain. Oleh karena itulah aturan- aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang- undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan konstitusi.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi ada yang bersifat kaku (rigid) dan ada yang bersifat supel(flexible). Menurut C.F Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi dengan prosedur membuat undang- undang di Negara bersangkutan.
Konstitusi di sebut supel jika dapat di ubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang. Dan Konstitusi dapat bersifat kaku jika konstitusi itu hanya dapat di ubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang.
4. Fungsi Konstitusi
Fungsi khusus konstitusi yaitu:
1. Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah, dan
2. Menjamin hak-hak asasi warga Negara
Dalam konstitusi juga lazim dicantumkan tentang pembagian kekuasaan Negara, lembaga- lembaga Negara pemegang kekuasaan itu serta batas- batas kekuasaan dan saling hubungan antar lembaga Negara.
5. Substansi/ Isi Konstitusi
Konstutusi didunia pada umumnya memuat pernyataan tentang gagasan politik,moral dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi Negara, ketentuan tentang prosedur mengubah undang- undang dan larangan mengubah sifat tertentu dari undang- undang dasar.
a. Pernyataan tentang gagasan moral, politik dan keagaman.
Pernyataan tentang gagasan moral politik dan keagamaan dimuat dalam pembukaan konstusi tentang pengakuan tuhan yang maha esa dan pernyataan bahwa keadilan dan kesamaan, kebahagiaan umum akan dijamin melalui konstitusi.
b. Pernyataan tentang struktur organisasi Negara
sesuai dengan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan Negara baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun dengan badan Negara lainnya.
c. Pernyataan tentang perlindungan hak asasi manusia
Konstitusi pada umumnya juga membuat ketentuan tentang pengakuan hak asasi manusia yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga Negara yang bersangkutan.
d. Pernyataan tentang prosedur mengubah undang-undang
Didalam undang-undang di tentukan pula syarat maupun prosedur mengubah undang-undang yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi tetap dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
D. Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
1. Hubungan antara dasar Negara dan konstutusi di Indonesia
Di Indonesia hubungan dasar Negara dengan konstitusi dapat dilihat dari hubungan antara sila-sila pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, dengan pasal-pasal yang termuat dalam Batang tubuh UUD 1945.
Prof. Soepomo melukiskan hubungan itu dengan kata-kata: Undang-Undang Dasar harus menciptakan pokok-pokok pikiran ini (dalam pembukaan) dalam pasal-pasalnya.
2. Hubungan Antara dasar Negara dan Konstitusi di Negara Liberal (Amerika)
Berbeda dengan pembukaan UUD 1945 yang memiliki bagian pembukaan tersendiri, konstitusi Amerika serikat hanya memiliki bagian awal yang memuat sebuah pernyataan sebagai berikut:
“Kami rakyat Amerika serikat dalam rangka membentuk persatuan yang lebih sempurna, menegakkan keadilan, menjamin keamanan dalam negeri, menyediakan pertahanan umum, memajukan kesejahteraan umum, dan mengamankan anugerah kemerdekaan bagi diri kita sendiri dan keturunan kita, menetapkan dan mengesahkan konstitusi ini untuk Amerika Serikat.”
Namun demikian tujuan itu sesungguhnya juga mencerminkan fungsi-fungsi dasar yang harus di jalankan oleh Pemerintahan Amerika Serikat, yaitu :
a. Menegakkan keadilan
b. Menjamin keamanan dalam negeri
c. Menyediakan pertahanan umum
d. Memajukan kesejahteraan umum
e. Mengamankan kemerdekaan rakyat
a. Pembagian kekuasaan Negara dalam konstitusi AS
Kekuasaan Negara di AS dibagi menjadi tiga cabang, yaitu: legislative, eksekutif, dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan dilakukan untuk menghindari tirani, anarki, ataupun penyalahgunaan kekuasaan Negara oleh pejabat pemerintah.
Kekuasaan legislative di pegang oleh Kongres AS, sebuah lembaga bikameral. Kekuasaan eksekutif di pegang oleh presiden bersama wakil presiden dan para menteri dalam sebuah system predensial.
b. Sistem Check and Balances dalam Konstitusi AS
Untuk mencegah agar tidak tejadi penonjolan kekuasaan salah satu cabang kekuasaan, konstitusi AS menetapkan system check and balances. Dengan system ini ketiga cabamg kekuasaan di atas dapat saling mengontrol dan saling mengimbangi.
3. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis (Uni Soviet)
Dasar Negara Uni Soviet (sebelum tahun 1990-an) adalah komunisme. Hal itu secara tegas dinyatakan di dalam bagian akhir “pembukaan” Konstitusi Uni Soviet 1977.
Pokok- Pokok ketentuan dalam konstitusi Uni Soviet tahun 1977 antara lain adalah sebagai berikut:
a. Bentuk Negara URSS adalah Negara persatuan, federal, multinasional, yang dibentuk atas dasar prinsip federalisme sosialis.
b. Lembaga tertinggi di Negara URSS adalah Soviet tertinggi URSS yang terdiri dari dua majelis, yaitu majelis uni dan majelis bangsa- bangsa.
c. Kekuasaan eksekutif di URSS dijalankan oleh dewan menteri
d. Kekuasaan Yudikatif di URSS hanya dijalankan oleh pengadilan- pengadilan.
E. Pembukaan UUD 1945; Isi dan Kedudukannya
1. Isi Pembukaan UUD 1945
Tiap-tiap alenia mengandung hal-hal pokok yang sangat mendalam, yaitu:
a. Terkandung pokok pikiran bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa
b. Terkandung pokok pikiran bahwa perjuangan Indonesia telah sampai pada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.
c. Terkandung poko pikiran bahwa kemerdekaan merupakan rahmat dari tuhan yang maha Esa
d. Terkandung tujuan Negara.
2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan konstitusi, baik yang secara resmi disebut dengan nama Pembukaan maupun tidak, memuat norma- norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara).
F. Tanggungjawab Warga Negara terhadap konstitusi dan Dasar Negara
Sebagai warga Negara Indonesia kita semua bertanggung jawab terhadap membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Memahami pancasila dan UUD 1945
b. Berperan serta dalam menegakkan dasar Negara dan kostitusi
c. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku
penjelasannya sngat membantu saya jd saya mngucapkan bnyak trima kasih bnyak
BalasHapuscoba lebih singkat donk ...
BalasHapus