PENDAHULUAN
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
kata demos artinya rakyat dancratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.
Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan
pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi perwakilan.
pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kuno sudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau sering disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi,
adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan
dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang
berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ),
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk
membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln,
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori,
memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tak seorang pun dapat menginvestasikan dia dengan
kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain
dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan
Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk
memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk
kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia
dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, politik, mengembangkan kepribadiannya
masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan
untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak
menimbulkan benih-benih konflik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan
mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan
menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan
menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada
banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat
madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang
dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi,
bertindak secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah
kehidupan sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri,
berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya
adalah :
a. Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang
membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi
penerbitan
d. Gerakanperlindungan konsumen, seperti
perlindungan perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan
kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL
SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh
masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas
kesadaran masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya)
tidak bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara
sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma
yang disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer / liberal (RIS
dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi
parlementer. Cara kerja:
·
Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di
DPR membentuk kabinet.
·
Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana
menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
·
Presiden
hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
·
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
·
Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang baik maka parlemen mengajukan
mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
·
Jika
kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet
baru.
·
Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya
sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata
pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian
kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh
angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong
ke Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan
tokoh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih
Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955),
sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung
menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari
daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi
parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi
pemberntakan RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan
dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan
berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2. Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli
1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas
Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk
negara adalah Kesatuan, pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya
adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi
negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib
tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat
UU. Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif
dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini
menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Penyimpangai itu antara lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan
kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak
hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan
Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara
Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang
dimanfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara
komunis indonesia.
5.Pengutamaan fungsi Presiden seperti :
·
Pimpinan
MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
·
Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
·
Demokrasi
tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku
panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi
terpimpin;
1. Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang
telah berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan
Indonesia dari phak Belanda.
3. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11
Maret 1966 – 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa orde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa
Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab,
persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi
penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga
negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapat
mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI
adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih
oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan
presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak
tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas
tetapi pemerintah dapat membredel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat
borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak
parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat
penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja
lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya
penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa
transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi
yang memerintah sekitar 18 bulan. Pemilu yang tertib dan bersih berhasil
dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih
sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh
Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI
INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur dalam
UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal 1 ayat
2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550 kursi,
DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 120 kursi, DPRD TK. II/
Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU
no. 31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang
Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan
pelaksanaan UUD pasal 1 ayat 2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang-Undang. Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih
aktif dan pasif. Aktif adalah hak rakyat untuk dapat memilih wakilnya
dalam pemilu yang akan duduk di DPR, sedang hak pasif adalah hak
warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih menjadi anggota DPR/MPR.
Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih dan dipilih
sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan melaksanakan hasil keputusan
yang telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Perbedaan Pemilu Sebelum
dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum 2005
|
Setelah 2004
|
1
|
Tujuan Pemilu
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi
dan Kab./Kota
|
Memilih DPR,DPRD Provinsi
dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem Pemilihan
|
Proporsional denga stelsel
daftra (pilih/coblos
gambar partai politik)
|
Prpporsional dengan daftar
calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama calon di bawah
gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah pemilihan
|
Didasarkan pada
kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah
tersebut2. daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah
kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta Pemilu
|
Partai politik
|
Partai politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai politik peserta pemilu
|
Memiliki pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya
yang ada di provinsi
|
1. memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada
kabupaten/kotamadya yang ada diprvinsi tersebut.2. memiliki anggota 1000
orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing kabupaten/kotamadya yang
dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk
satu juta orang dan minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15
juta orang.2. Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari
jumlah kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia penyelenggara
|
Dipusat dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia
sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan
daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang
bersifat non partisipan, independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon legislatif
|
Surat keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon
punya pengalaman setaraf
dengan SMA
|
Harus memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan perolehan kursi
|
Dulu ada stambus accord
|
Menggunakansistem bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan hukum
|
Tidak ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya
diselesaikan dengan musyawarah. Keoala keluarga selalu menyerap aspirasi
dan pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat. Manfaat
musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1. Seluruh anggota keluarga merasa
berarti atau berperanan.
2. Anggota keluarga ikut bertanggung jawab
terhadap keputusan bersama.
3. Tidak ada anggota keluarga yang merasa
ditinggalkan
4. Semangat kekeluargaan dan kebersamaan
semakin kokoh.
Di lingkungan sekolah :
1.menyusun tata tertib bersama
2. Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua OSIS, ketua kelas
Di Lingkungan Masyarakat :
1. Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah dyang menyangkut kepentingan
bersama, seperti program pembangunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan Negara :
1. Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui wakil kita terlibat dalam penyusunan
Undang-undang
3. Melakukan pengawasan baik terhadap wakil
rakyat maupun pemerintah melalui media massa.
kok sama kita,
BalasHapusI don't know.. hehe :)
BalasHapuswaduh apa ya ni? tugas kah waduh hahahaha kembali ke SMA
BalasHapusHahahha, ini memang tugas atuh kakakk, wkwk :D
Hapus